Wednesday, May 27, 2020

Petani Tak Bisa Tahan Nafsu Usai 3 Bulan Istri Meninggal, Perkosa Anak Kandung, Kini Nasibnya Ngeri

Entah apa yang ada di kepala pria yang berprofesi petani ini.

Tak bisa tahan Nafsu usai tiga bulan Istrinya Meninggal Dunia, dirinya tega perkosa anak kandungnya yang masih SD.

Petani Tak Bisa Tahan Nafsu Usai 3 Bulan Istri Meninggal, Perkosa Anak Kandung, Kini Nasibnya Ngeri
Alhasil Hubungan Terlarang itu berbuah kelahiran anak. Pelaku ayah sekaligus kakek si bayi.


Terakhir, si ayah bejat mengalami hal mengerikan kini.

Cek selengkapnya:

1. Pelaku Kini Berusia 16 Tahun

Mimpi buruk ini dialami gadis berusia 16 tahun inisial LS ini.

Warga Kecamatan Takari, Kupang, NTT itu disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisal YS (54) sejak tahun 2014.

Saat itu dirinya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Selanjutnya anak di bawah umur itu pun melahirkan seorang anak hasil dari Hubungan Haram itu.

2. Keluarga

Pejabat Humas Polres Kupang Aipda Lalu Randy Hidayat membenarkan kasus asusila itu.

Korban merupakan anak kedua dari lima bersaudara.
3. Tak Tahan Nafsu Ditinggal Istri

Randy menjelaskan, LS disetubuhi ayah kandungnya tiga bulan setelah ibunya meninggal dunia.

"Korban disetubuhi ayahnya sejak masih bersekolah di SD," ujar dia.

Pelaku melakukan tindakan bejat itu disertai ancaman pada anaknya.

"Saat disetubuhi, korban diancam untuk jangan memberitahukan hal itu kepada siapa pun," kata dia.

4. Awal Mula Kasus Terbongkar

Akibat persetubuhan itu, LS hamil dan melahirkan.

Usai sang bayi lahir, keluarga mendesak LS untuk menceritakan siapa orang yang menghamilinya.

Betapa terkejutnya keluarga saat mengetahui ayah sang bayi itu adalah ayah kandung LS.

Paman LS kemudian melapor ke Polsek Takari lantaran tak terima dengan perbuatan pelaku, YS.

5. Terancam 15 tahun penjara

Pelaku kini harus mengalami hal mengerikan setelah aksinya ketahuan.

Polisi segera menangkap YS setelah mendapatkan laporan.

YS ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polsek Takari.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Randy. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Petani Tak Bisa Tahan Nafsu Usai 3 Bulan Istri Meninggal, Perkosa Anak Kandung, Kini Nasibnya Ngeri,

Editor: Rasni

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

0 Comments:

Post a Comment